Tuesday, August 2, 2011

Orang Miskin Dilarang Sakit

Jakarta: Pernyataan orang miskin tak boleh sakit kini ada benarnya. Warga miskin tak hanya direpotkan dengan urusan birokrasi Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin atau Jamkesmas, tapi juga harus menanggung berbagai biaya lain.

Belum lagi hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) antara pemerintah dan DPR. Mereka sepakat memperpanjang pembahasan RUU BPJS serta membatalkan peleburan empat Badan Usaha Milik Negara bidang asuransi.

Pemerintah berpendapat, peleburan keempat BUMN asuransi terdiri dari PT Jamsostek, Taspen, Asabri, dan Askes akan menimbulkan ketidakstabilan ekonomi. Ini mengingat nilai investasi keempat BUMN mencapai Rp 190 triliun.

Apalagi di sejumlah daerah, seperti Pemerintah Kabupaten Garut dan Pemerintah Kabupaten Ciamis memberhentikan kucuran anggaran kesehatan bagi masyarakat miskin. Alasannya karena keterbatasan anggaran [baca: RSUD Garut Hentikan Pelayanan Jamkesda].

No comments:

Post a Comment

Flower 53