Kebebasan untuk mengenakan jilbab semakin lama semakin berkembang dan
banyak yang mendukung pemakaian jilbab bagi Korps wanita Polri dan TNI.
Dukungan terus mengalir dari banyak pihak, bukan hanya perseorangan
tapi juga lembaga seperti MUI, Komnas HAM bahkan Kompolnas.
Di
beberapa negara yang mayoritas non-Muslim seperti di Hungaria, Swedia,
Inggris, Denmark, Australia, Selandia Baru dan Amerika Serikat (AS),
polisi dan Tentara Wanita Muslimah diperbolehkan mengenakan jilbab saat
bertugas. Padahal, sebagian besar penduduk di negara-negara tersebut
adalah Nasrani.
Mantan Ketua MPR-RI, Hidayat Nur Wahid,
menungkapkan, di Hungaria telah dibuat peraturan untuk Korps Polisi
Wanita (Polwan) yang mengenakan jilbab dengan pakaian dinas yang
dirancang sesuai dengan bahan dan kerudung yang serasi.
Di
Australia dan Selandia Baru banyak Polwan berjilbab yang sibuk mengatur
lalu lintas. Pun di Inggris, polwan berjilbab ada yang bertugas di
satuan sabhara atau reskrim, tidak hanya ditempatkan di satuan lalu
lintas saja. Di Denmark, mengizinkan Muslimah berjilbab untuk mengikuti
pendidikan militer. AS bahkan tidak melarang sejumlah tentara wanitanya
memakai jilbab ketika bertugas.
“Sudah semestinya tidak ada lagi
larangan bagi muslimah yang berkarier sebagai anggota TNI maupun Polri
untuk berjilbab. Apalagi jumlah anggota tentara perempuan dan polwan
Indonesia sebagian besar adalah muslimah,” ujar Hidayat.
Secara konstitusional, ungkap Hidayat, Indonesia menjunjung tinggi
kebebasan bagi warga negaranya untuk menjalankan ajaran agama
masing-masing (Pasal 28 Ayat 2 UUD 1945). Artinya, memakai paduan
kerudung dan seragam merupakan hak asasi bagi tentara maupun polwan
Muslimah yang dijamin konstitusi.
“Bahkan dalam ajaran Islam itu sendiri, memakai jilbab
bagi muslimah bukanlah sekedar hak asasi saja. Namun, telah menjadi
kewajiban asasi,” tuturnya.
Politikus perempuan dari Partai
Keadilan Sejahtera (PKS), almarhumah Yoyoh Yusroh, pernah menegaskan,
mengenakan jilbab bagi seorang Muslimah adalah hak yang diatur dalam
pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, menurutnya,
semua peraturan perundang-undangan haruslah mengacu kepada hak dasar
yang telah diatur dalam konstitusi tersebut.
Yoyoh juga pernah
mempertanyakan, kenapa Polwan dan Korps Wanita TNI di Aceh diperbolehkan
mengenakan jilbab tapi di daerah lain tidak boleh.
“Sebaiknya
diberikan izin atau diatur jika ada Polwan dan Korps Wanita TNI yang
ingin mengenakan pakaian dinas berjilbab, jangan dilarang. Penggunaan
jilbab itu bagi perempuan muslimah di semua profesi dibolehkan dan
nyatanya tidak pernah menghambat kinerja mereka,” tegas almarhumah saat
mempertanyakan hal tersebut di DPR RI.
Menurutnya kala itu,
pakaian seragam yang dipadukan dengan kerudung tidak menghalangi
aktivitas dan kelincahan gerak para tentara wanita maupun polwan di
lapangan. Hal ini telah dibuktikan oleh para tentara wanita dan polwan
berkerudung di sejumlah negara mayoritas non-muslim seperti Hungaria,
Inggris, Australia, Selandian Baru, serta AS.
Bahkan, sejumlah
negara Muslim seperti Malaysia, Pakistan, Irak, Yordania, Mesir, dan
sejumlah negara Timur Tengah lainnya sangat bangga dengan semakin
banyaknya para prajurit wanita berjilbab, baik dari kalangan militer
maupun polisi.
Sebagai negara Muslim terbesar di dunia, sudah
selayaknya Indonesia mengizinkan para prajurit wanita dari institusi TNI
maupun Polri untuk berjilbab di seluruh wilayah NKRI, tidak hanya di
Aceh saja. (rn/kru/rol)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
-
▼
2013
(187)
-
▼
June
(48)
- Semua Tentang Sahabat
- Info PENTING !!
- Anakku Syahid... [penuturan ayahanda Imam Hasan Al...
- Sepenggal cerita tentang Nelayan dan BBM yg belum ...
- Hamil Setelah Melahirkan, Kok Bisa?
- Manfaat Durian, Kulit Jadi Halus dan Kuatkan Tulang
- Cara Mengatasi Sembelit pada Bayi
- Tips Melahirkan Normal Tanpa Rasa Sakit
- 5 Manfaat Baby Oil Untuk Kecantikan Wanita
- Apakah Pria Juga Bisa Menopause? Perkenalkan Andro...
- Penyebab Kanker Yang Tak Lazim
- Selain Melangsingkan, Air Putih Juga Efektif Cegah...
- Tantowi Yahya Dituding MUI telah Khianati UUD 1945
- High-ranking Indonesian delegation secretly visits...
- Makanan Ini Sehat Untuk Ginjalmu
- Pengobatan Tradisional Untuk Aneka Penyakit Wanita
- Obat tradisional atasi kemandulan pada wanita
- Apakah Pria Juga Bisa Menopause? Perkenalkan Andro...
- Cegah Asma? Jawab Dulu Pertanyaan Ini!
- Bayi Beresiko Buta dan Tuli Bila Anda Tak Waspada ...
- Timba Dari Langit
- PEREMPUAN (khususnya untuk para lelaki)
- Hikmah Sebuah Kegagalan.
- Boleh Berhias, Tapi … (Etika Berhias Wanita Muslimah)
- Mukjizat Kamar Tidur
- Belajarlah Kesempatan pun Datang
- Tanyakan Pada Hatimu
- INDAHNYA CANDA SUAMI ISTRI
- Eropa Bolehkan Polwan Berjilbab, Kenapa Indonesia ...
- Jangan Menghakimi Kegalauan Orang Lain
- Ngomporin Nikah Muda
- Jangan Cari Jodoh Di Dunia Maya, Keshalihannya Bel...
- Alasan kenapa saya kapok ke rumah temen yg konglom...
- Hayoo, Itu Cinta Ato Nafsu ?
- Saat Cintamu Hancur Berkeping-Keping
- Nikahi Aku, Bukan Pacari Aku
- 6 HAL YANG MENYEBABKAN PACARAN ITU MERUGIKAN
- Buat yang Masih Ragu Putusin Pacar
- Tips Memakai Hitam Tanpa Terlihat Seperti Berduka
- 1001 Info Tentang Kanker Serviks
- 5 Hal Yang Harus Diperhatikan Oleh Pemilik Kulit K...
- Kurasakan Nikmatnya Keajaiban Sedekah
- Pilah Pilih Sunblock Sesuai Jenis Kulitmu
- Menghilangkan Bekas Jerawat Dengan Putih Telur
- Pertolongan Pertama Untuk Kulit Yang Terbakar Mata...
- Makanan-Makanan Ini Bikin Kukumu Cantik
- Etika Komunikasi Ikhwan dan Akhwat
- KODE ETIK IKHWAN AKHWAT?
-
▼
June
(48)
No comments:
Post a Comment